DPP Gerindra menyebut keputusan mengganti empat caleg dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gerindra mempersilakan jika empat caleg yang diganti menggugat ke PTUN.
"DPP hanya melaksanakan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Kalau ada yang tidak puas dan melayangkan gugatan, ya silakan saja, itu hak setiap warga negara," kata Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Habiburokhman menegaskan bahwa Gerindra tidak akan membuat suatu keputusan tanpa dasar. Anggota DPR RI terpilih itu menyebut Gerindra sebagai partai yang taat hukum.
"Prinsipnya Gerindra adalah partai yang taat asas dan senantiasa patuh pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Hiburan - Terkini - Google Berita
September 22, 2019 at 07:12AM
https://ift.tt/2Mb3A8H
Akan Digugat Caleg yang Digantikan Mulan, Gerindra: Kami Patuh Hukum - detikNews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akan Digugat Caleg yang Digantikan Mulan, Gerindra: Kami Patuh Hukum - detikNews"
Post a Comment