Search

Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kanit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Maualan Mukarom pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Iya benar jadi tersangka," kata pria yang akrab disapa Alan itu saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sayangnya, Alan tidak menjelaskan secara detail kasus yang menimpa Vanessa Angel.

Ia meminta awak media untuk menunggu penjelasan langsung dalam konferensi pers bersama Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona

"Saya juga belum jelasin secara detail, nanti berita simpang siur. Jadi nanti dijelaskan pak kasat penanganan perkara kayak apa. Nanti kami mau live streaming nanti saya kasih linknya," kata Alan.

Rabu (8/4/2020) kemarin Vanessa Angel beserta suami Febri Ardiansyah alias Bibi dan juga manajernya CL diperiksa kembali oleh Satnarkoba Polres Metro Jakbar terkait penyalahgunaan narkotika.

Terlihat Vanessa memakai baju putih dan didampingi Bibi tiba di Polres pada Rabu siang.

Adapun agenda pemeriksaan Rabu kemarin untuk mencocokkan keterangan dari para saksi.

"Ada pemeriksaan tambahan yang harus kami dalami, kemarin kan hasil pemeriksaan sudah ada beberapa orang yang kita panggil selaku saksi. Dari keterangan itu kami mau konfrotir nih kepada yang bersangkutan (Vanessa)," kata Alan

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terbaru - Google Berita
April 09, 2020 at 12:24PM
https://ift.tt/2yDGHHJ

Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.