Search

Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Perkara tersebut menjerat artis sinetron Galih Ginanjar, serta Rey Utami dan suaminya Pablo Benua.

Berikut rangkuman fakta dari sidang putusan dari perkara trio ikan asin tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami

1. Putusan lewat teleconference

Sidang trio ikan asin yang menyeret nama terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).

Ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.

Hal itu pun disampaikan langsung oleh kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (13/4/2020).

“Sidang Galih Ginanjar cs dengan agenda putusan, secara teleconfrence. Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya,” tulis Sugiyarto.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini via Teleconference

2. Vonis berbeda untuk trio ikan asin

Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan sidang trio ikan asin melalui teleconference.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo.

Rey Utami yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Baca juga: Menanti Putusan Sidang Kasus Trio Ikan Asin dan Perjalanan Kasusnya

3. Galih Ginanjar dapat vonis paling berat

Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo. Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. 

Kuasa hukumnya, Sugiyarto, mengatakan Galih menyerahkan langkah selanjutnya kepada dia

“Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melakukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan

4. Galih Ginanjar ajukan banding

Sugiyarto mengatakan Galih Ginanjar akan melakukan banding atas putusan yang telah dibacakan.

Sugiyarto menambahkan, masih mempunyai waktu hingga dua minggu ke depan untuk mengajukan banding tersebut.

“Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” kata Sugiyarto. 

Baca juga: Divonis Paling Berat, Galih Ginanjar Siap Ajukan Banding

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terbaru - Google Berita
April 14, 2020 at 08:54AM
https://ift.tt/2VopJoI

Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat - Kompas.com - KOMPAS.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.