Search

Nanie Darham Jual Kokain Rp 4 Juta Per Gram - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemain film Air Terjun Pengantin Nanie Darham menjual narkoba jenis kokain seharga Rp 4 juta per gram.

" Kokain ini beda sama sabu, dia (kokain) kelas tinggi untuk narkotika. (Kokain dijual) ke yang mampu membeli, kelas menengah ke atas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Nanie mengaku telah mengedarkan kokain selama setahun.


Baca juga: Bintang Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk gara-gara Narkoba

Saat ini, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok barang haram tersebut.

"Satu tahun (Nanie menjadi pengedar). Berdasarkan pengakuan awal, ND (Nanie) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri. Saat ini, masih dikembangkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap William dan JA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.

Keduanya ditangkap di lobi apartemen Oakwood di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 lalu.

Baca juga: Pemeran Film Air Terjun Pengantin Transaksi Kokain Selama Setahun

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 14,86 gram dan 9 butir happy five.

Dua hari kemudian, polisi menangkap Nanie di Apartemen Verde Tower di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 0,88 gram sabu saat menangkap Nani.

Mengaku wiraswasta

Nanie diciduk atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ditanya polisi, Nanie mengaku sebagai wirausahawan

"(Nanie Darham) enggak (mengaku sebagai artis). Dia mengaku bekerja sebagai wiraswasta," ungkap Yusri seperti dikutip dari Wartakota Live, Senin (10/2/2020).

Namun, Yusri membenarkan bahwa Nanie yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, pernah bermain film.

"Yang sedang ramai sekarang ini yang bersangkutan (Nanie Darham) diduga artis. Bisa jadi mantan artis mungkin," kata Yusri.

Nanie diduga menjadi pengedar narkoba berdasarkan keterangan dari dia tersangka lain. Mereka mengaku mendapat narkoba dari Nanie.

"Kalau N ini kami simpulkan dia pengedar. Hasil keterangan dari yang lain ini memesan dari N," kata Yusri.

Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)



Hiburan - Terbaru - Google Berita
February 11, 2020 at 12:46PM
https://ift.tt/2SyWnCD

Nanie Darham Jual Kokain Rp 4 Juta Per Gram - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Hiburan - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nanie Darham Jual Kokain Rp 4 Juta Per Gram - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.