Diungkapkan, oleh Menkominfo Johnny G Plate, surat pemberhentian Helmy keluar pada tanggal 4 Desember 2019. Pada 5 Desember, Helmy membuat surat pembelaan menanggapi SK penonaktifan dirinya.
Helmy menegaskan, SK penonaktifan cacat hukum. Karena dasar rencana pemberhentian oleh Dewas LPP TVRI tidak ada yang memenuhi poin yang tercantum dalam pasal. Helmy pun menegaskan, dirinya tetap Dirut TVRI yang sah. Dia mengaku didukung oleh direktur lainnya.
"Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!" kata Helmy, Kamis (5/12).Kisruh antara Helmy dengan Dewas TVRI kemudian disorot oleh DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo). DPR dan Kementerian ingin berupaya memediasi terkait persoalan internal TVRI.
"Ketua Dewas dan Pak Helmy akan dimediasi Pak Menteri Kominfo," ujar Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra, Jumat (6/12).
Namun rupanya, mediasi itu belum terealisasi. Dalam jumpa pers di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019) sore, Menkominfo Johnny hanya menemui kedua belah pihak secara terpisah.
"Saya sudah bertemu dengan Dewas tadi pukul 11.00 WIB dan dengan para direksi pukul 14.00 WIB," ujar Johnny.
Politikus NasDem mengatakan, pertemuannya dengan direksi dan Dewas TVRI baru sebatas mendengarkan akar masalah dari kedua belah pihak yang berseteru. terkait isi permasalahannya, Johnny tak bisa mengungkap. Alasannya, karena ranah privat.
"Saya harap dalam hal ini agar terselesaikannya masalah TVRI diselesaikan internal, tidak dibawa ke ranah publik," ujar Johnny.
Hiburan - Terkini - Google Berita
December 07, 2019 at 05:31AM
https://ift.tt/2RrCSgf
Tenggat Waktu untuk Helmy Yahya Bela Diri - detikNews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tenggat Waktu untuk Helmy Yahya Bela Diri - detikNews"
Post a Comment