Laporan Wartawan Tribunnews.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya Angel Lelga.
Polisi menemukan fakta bahwa Angel Lelga tidak terbukti berselingkuh sementara Vicky Prasetyo dianggap telah mempermalukanya saat menggrebek Angel Lelga dengan mengajakserta sejumlah infotainment.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan penetapan tersangka Vicky Prasetyo sudah sejak sepekan lalu.
“Sudah ditetapkan seminggu yang lalu atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Andi Sinjaya, Selasa (3/12/2019).
Kompol Andi Sinjaya menerangkan, sejak peristiwa penggrebekan itu Vicky melaporkan Angel ke pihak kepolisian dengan tudingan perselingkuhan.
Namun, kemudian Angel Lelga melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pelaporan Vicky pun kini berbalik menjadi petaka bagi dirinya sendiri.
Baca: Akui Hubungan Sebenarnya dengan Vicky Prasetyo, Sarita Abdul Mukti Heran: Kenapa Harus Malu?
Baca: Shafa Harris Tolak Mentah Vicky Prasetyo Jadi Ayah Sambungnya, Sebut 2 Alasan Ini
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.
Hiburan - Terkini - Google Berita
December 04, 2019 at 09:42AM
https://ift.tt/388WrQz
Polisi Tetapkan Vicky Prasetyo Sebagai Tersangka Kasus Penggrebekan Angel Lelga - Tribunnews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tetapkan Vicky Prasetyo Sebagai Tersangka Kasus Penggrebekan Angel Lelga - Tribunnews"
Post a Comment