"SK (Surat Keputusan) itu pasti sudah ada prosesnya. Yang saya maksudnya dengan mekanismenya adalah terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak," ujar Johnny di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Johnny mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) pasti memiliki alasan dalam pencopotan itu. Dia menyebut Helmy Yahya memiliki hak membela diri selama satu bulan hingga 4 Januari 2020."Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan direksi, Pak Helmy Yahya. Tetapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan oleh Direksi itu sendiri kalau alasan itu valid atau tidak. Untuk itu direksi mempunyai hak untuk menjawab ini waktu yang diberikan dalam waktu satu bulan," kata Johnny.
"Saya mencatat surat pemberhentian Dewas itu tanggal 4 Desember. Seharusnya Pak Helmy Yahya mempunyai kesempatan untuk memberikan pembelaan dirinya sampai 4 Januari (2020) dan waktu kesempatan itu belum diberikan," imbuhnya.
Menkominfo Minta Kisruh Helmy Yahya dan TVRI Diselesaikan Internal:
Hiburan - Terkini - Google Berita
December 06, 2019 at 04:01PM
https://ift.tt/33YvBHb
Dinonaktifkan, Helmy Yahya Punya Waktu Pembelaan Hingga 4 Januari 2020 - Detiknews
Hiburan - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32kQdJC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinonaktifkan, Helmy Yahya Punya Waktu Pembelaan Hingga 4 Januari 2020 - Detiknews"
Post a Comment